Menu

Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual

  • Selasa, 05 Maret 2024
  • 475x Dilihat

Dalam rangka penyelenggaraan kegiatan serangakaian dengan HUT Kota Denpasar ke-236 Tahun 2024 Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Denpasar mengadakan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual pada hari Selasa,05 Maret 2024 pukul 09.00 Wita bertempat di Ruang Taksu, Gedung Dharmanegara Alaya. Acara diselenggarakan secara hybrid, yang menghadirkan 400 peserta secara luring termasuk mengundang pelaku UMKM/Pelaku Seni/Pelaku Usaha Kreatif Se-Kota Denpasar dan mengundang peserta yang terdiri dari Kepala Sekolah Negeri dan/atau Swasta Se-Kota Denpasar secara daring. 

Opening Ceremony diawali oleh laporan Ketua Panitia yaitu Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Denpasar, (I Made Pasek Mandira, SE, M.Si) dan resmi di buka Oleh Wakil Walikota Denpasar (I Kadek Agus Arya Wibawa, S.E., M.M.)

Sosialisasi ini mengangkat tema "“Pentingnya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual untuk menuju Denpasar Maju” dengan menghadirkan 3 narasumber :
1. Alexander Palti, S.H., M.H. (Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Kanwil Bali)
2. Prof. Dr. Ni Ketut Supasti Dharmawan, SH., M.Hum., LLM (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Udayana)
3. Sih Jumaedi, S.H., M.H (Pemeriksa Merek Madya, Ditjen Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum dan HAM RI)
dan Moderator pada kegiatan sosialisasi ini adalah Ida Bagus Made Danu Krisnawan,SH.MH (Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil
Kementerian Hukum dan HAM Bali).

Tujuan dari diselenggarakannya kegiatan ini adalah:
1. Meningkatkan pemahaman dan kesadaran Perangkat Daerah dan/atau masyarakat akan pentingnya Hak Kekayaan Intelektual
2. Mensosialisasikan adanya Sentra Kekayaan Intelektual Kota Denpasar pada Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Denpasar yang dapat memfasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual milik perangkat daerah maupun masyarakat Kota Denpasar
3. Mensosialisasikan prosedur pendaftraan Hak Cipta dan Merek

Pentingnya memahami Hak Kekayaan Intelektual dimaksudkan agar para pelaku UMKM, Pelaku Usaha Kreatif, dan masyarakat secara umum dapat segera mendaftarkan Kekayaan Intelektual yang dimiliki untuk dapat memperoleh perlindungan secara hukum dan memperoleh manfaat secara ekonomi dan moral.